Untuk itu penggugat mengajukan gugatan ganti kerugian materiil sebesar Rp 6,3 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga: Singkirkan Sariawan dengan Bahan Alami, Pilihannya Mulai dari Daun Saga, Madu Murni hingga Kemangi
Saat disebutkan nonpribumi ini, penggugat menganggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Sudah banyak usaha dilakukan seperti mengadu ke Presiden, Gubernur dan sejumlah menteri tetapi tidak ada tanggapan.
Untuk itu tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Kota Yogyakarta.
"Semoga pengadilan mendapatkan pemikiran yang terang, lurus dan apa adanya dalam melihat persoalan ini," tegas Oncan.
Baca Juga: Muncul Spanduk 'Solo Bukan Gibran', Pengamat: Bentuk Kekhawatiran Lawan
Sementara penggugat II, Zealous Siput Lokasi menyatakan, sebagai warga negara ia merasa mendapat diskriminasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas