Untuk itu penggugat mengajukan gugatan ganti kerugian materiil sebesar Rp 6,3 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga: Singkirkan Sariawan dengan Bahan Alami, Pilihannya Mulai dari Daun Saga, Madu Murni hingga Kemangi
Saat disebutkan nonpribumi ini, penggugat menganggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Sudah banyak usaha dilakukan seperti mengadu ke Presiden, Gubernur dan sejumlah menteri tetapi tidak ada tanggapan.
Untuk itu tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Kota Yogyakarta.
"Semoga pengadilan mendapatkan pemikiran yang terang, lurus dan apa adanya dalam melihat persoalan ini," tegas Oncan.
Baca Juga: Muncul Spanduk 'Solo Bukan Gibran', Pengamat: Bentuk Kekhawatiran Lawan
Sementara penggugat II, Zealous Siput Lokasi menyatakan, sebagai warga negara ia merasa mendapat diskriminasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa