NARASIBARU.COM -Tiga pria yang viral karena membuang seekor anjing ke sungai dan kemudian diterkam buaya. Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, mengkonfirmasi bahwa ketiga pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rosady (25 tahun), Gio (23 tahun), dan Dedy (32 tahun).
Menurut Kapolres, penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan sejak Sabtu (17/6/2023), dan mereka saat ini ditahan di Mapolres Nunukan.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?