NARASIBARU.COM -DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal dan dihadiri oleh 338 anggota dewan. Lantas Cucun memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang untuk menyampaikan pandangan panitia kerja RUU Haji dan Umroh.
Selanjutnya, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terkait perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati