KPU Terkesan Bela Gibran, Aneh Bin Mulyonoisme!

- Selasa, 16 September 2025 | 11:25 WIB
KPU Terkesan Bela Gibran, Aneh Bin Mulyonoisme!


NARASIBARU.COM -
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dinilai aneh bin ajaib. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 September 2025. 

“Sangat aneh bin ajaib. Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif dan menunjang pemilu yang jurdil di dalamnya,” kata Ray.

Sebab, kata Ray, aturan tersebut sangat bertentangan secara diametral dengan prinsip pemilu demokratis. Di mana prinsip utamanya antara lain adalah transparansi, partisipasi dan akuntabel. 

“Prinsip ini juga diatur dalam UU No 7/2017 Pasal 5 ayat (2), yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan berdasarkan asas terbuka, akuntabel, dan profesional, serta dalam Pasal 474, yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan pemilu,” jelasnya. 

Di sisi lain, menurut Ray, poin-poin yang dibatasi oleh KPU untuk dapat diakses, justru adalah poin penting dan urgent untuk dapat diketahui oleh publik keberadaannya. 

Khususnya yang menyangkut laporan harta kekayaan pribadi capres dan capewres ke KPK, SKCK, tidak sedang pailit, sedang tidak dicalonkan sebagai anggota DPR atau DPRD, dan foto kopi pemberitahuan pelunasan pajak.

Kemudian, profil sang calon, surat pengadilan belum pernah dipenjara, Bukti kelulusan berupa ijazah, pernyataan pengunduran diri dari anggota TNI/Polisi/ASN, dan pernyataan pengunduran diri dari karyawan BUMN. 

“10 poin di atas justru poin penting untuk sesegera mungkin diketahui oleh para pemilih. 10 poin ini menggambarkan kejujuran capres/cawapres, kejatidirian mereka, dan kesungguhan mereka untuk menjadi calon pejabat publik. Maka karena itulah, 10 poin ini dibuat sebagai sarat peserta capres/cawapres,” tegas Ray.

Yang paling mengherankan lagi, masih kata Ray, ketentuan dimaksud tidak lagi berlaku setelah 5 tahun pemilu. Dengan kata lain, saat di mana tidak lagi dibutuhkan untuk mengetahui dan menguji keabsahan administratif mereka, baru dokumen yang dimaksud dapat diakses. 

“Ini benar-benar terbalik. Mestinya 16, khususnya 10, dokumen yang dimaksud terbuka kepada umum selama 5 tahun. Dan baru dinyatakan ditutup setelah 5 tahun dari masa pendaftaran. Apalagi guna membuka dokumen setelah 5 tahun?” tanyanya.

“Di mana diasumsikan capres/cawapres sudah tidak menjabat lagi. Untuk apa keperluannya bagi publik mengetahui keaslian ijazah, SKCK, tidak pernah dipidana, laporan harta kekayaan, dan sebagainya setelah mereka tidak lagi duduk di jabatan publik. Aneh bin ajaib benar KPU ini,” sambungnya. 

Ray menambahkan, bukan sekali ini saja KPU membuat aturan yang bertolak belakang dengan kemajuan pemilu jurdil dan demokrasi. 

Sebelumnya, KPU juga dipersoalkan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres saat di mana PKPU belum diubah. Soal ketentuan tidak membulatkan bilangan desimal ke 1 persen untuk pemenuhan 3 persen calon perempuan di dapil kalah di pengadilan. 

“Jadi, kita menemukan anggota KPU yang terlihat enggan mendorong pemilu jurdil, transparan, partisipatif dan akuntabel. Mereka lebih nyaman berlindung di belakang kehendak partai-partai dari pada mendorong satu pemilu yang mengarusutamakan partisipasi, transparansi, akuntabilitas,” kata Ray. 

“Utamanya juga mencegah para koruptor atau calon koruptor masuk ke jabatan publik. Salah satunya adalah mendorong keterbukaan informasi atas harta kekayaan para capres/cawapres. Bukan menutupnya,” sambungnya.

Atas dasar itulah, Ray pernah menyebut bahwa KPU terkesan sebagai petugas Komisi II DPR. Sebab, banyak aturan yang mereka buat lebih sesuai dengan keinginan partai-partai parlemen dari pada suara yang mendorong keterbukaan, partisipasi dan akuntabilitas. 

“Sekarang, saya kira, KPU bukan saja terlihat sebagai petugas Komisi II tapi juga seperti penganut paham Mulyonoisme. Paham yang melihat transparansi, partisipasi, akuntabilitas sebagai gangguan dan menciptakan buzzer sebagai jawaban,” pungkasnya.

Sumber: rmol

Komentar