Surat dari MenPAN RB itu, masih kata Endar, berkaitan dengan surat banding administrasinya kepada Presiden Jokowi.
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden, MenPAN RB, kepada Pak Kapolri, rekan-rekan sekalian tentunya dukungan dari teman-teman saya di Direktorat penyelidikan maupun teman-teman lainnya," pungkas Endar.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Juni 2023 tentang penugasan kembali Endar di KPK.
"Dengan pertimbangan antara lain menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu malam (5/7).
Dia juga menjelaskan, selain perubahan SK yang diterbitkan Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas untuk Endar. Nantinya, Endar baru aktif bertugas setelah selesai masa pendidikan di Lemhannas, Oktober 2023.
"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhannas, sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-hari," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah