NARASIBARU.COM - Beredar potongan video penggugat ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal meminta agar putra sulung mantan Presiden Jokowi itu mengundurkan diri.
Subhan meyakini bahwa ketika Gibran berani mundur dari jabatannya, maka tidak akan ada lagi riak-riak di tengah publik.
"Supaya Indonesia adem, saya berharap dimediasi nanti Gibran mundur (Dari jabatan Wapres), itu aja pesan saya, akan adem Indonesia," kata Subhan dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, blak-blakan menyinggung peluang Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dimakzulkan buntut polemik ijazah.
Dikatakan Ahmad, ketentuan Pasal 7A UUD 1945 dengan jelas membuka jalan pemakzulan jika seorang Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatannya.
“Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945, dijuntokan dengan pelanggaran ketentuan Pasal 169 huruf R UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, maka Gibran Rakabuming Raka dapat dimakzulkan, dengan alasan melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Ahmad, Kamis (18/9/2025).
Ahmad mengatakan, ijazah bermasalah merupakan aib sekaligus perbuatan tercela yang bisa menggugurkan syarat Gibran sebagai Wapres.
Bahkan ia menekankan, pemakzulan bisa dilakukan tanpa harus menyeret Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam kasus ini, Gibran yang menjabat Wapres yang bermasalah ijazahnya, apabila terbukti bisa dimakzulkan secara sepihak tanpa menyertakan Presiden,” sebutnya.
Selain itu, Ahmad menyinggung opsi pengunduran diri Gibran sebagaimana dituntut Subhan Palal di pengadilan.
"Artinya, Gibran dapat mundur baik karena ijazahnya bermasalah atau tanpa alasan itu," Ahmad menuturkan.
Menurutnya, keputusan mundur tidak membutuhkan pembuktian hukum apapun.
“Bahkan jika karena keinsyafan Gibran mundur karena segenap elemen rakyat sudah tidak lagi menghendaki dirinya, mundur dalam kondisi seperti ini jelas jauh lebih baik,” tambahnya.
Lebih jauh, Ahmad menyalahkan praktik politik di parlemen yang dianggap permisif terhadap pelanggaran hukum.
“Keributan ini juga saya tegaskan karena disfungsi Parlemen dan politik yang serba permisif. Karena kompromi politik, para elit terbiasa mengabaikan pelanggaran hukum, jika kue kekuasaan sudah mereka bagi diantara mereka," tandasnya.
"Akhirnya, rakyat yang menjadi korban mendapatkan pemimpin yang tidak punya kapasitas,” kuncinya.
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
Subhan Palal menepis tudingan bahwa gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka bertujuan untuk mencari sensasi atau menjadi 'musuh' bagi keluarga mantan Presiden Jokowi.
Dalam sebuah klarifikasi, ia menegaskan langkahnya murni didasari kesadaran pribadi untuk menjaga supremasi hukum.
Tudingan tersebut dilontarkan langsung oleh Akbar Faizal dalam program siniarnya, di mana Subhan menjadi bintang tamu.
Akbar kemudian mempertanyakan motif di balik gugatan fenomenal tersebut.
"Apakah bukan karena Anda ingin mendapat poin juga sebagai orang yang mengambil peran dalam bagaimana kemudian menjadi musuh Solo, musuh keluarga Jokowi dan atau seterusnya?" tanya Akbar, dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (19/9/2025).
"Ini Murni Demi Hukum"
Menjawab pertanyaan tersebut, Subhan dengan tegas menolak narasi bahwa ia sedang mencari lawan.
Ia mengklaim tidak memiliki riwayat mencari permusuhan dalam hidupnya.
"Dalam hidup saya tidak ada mencari musuh. Ini murni demi hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, gugatan ini adalah bentuk partisipasi aktifnya sebagai warga negara untuk memastikan semua proses kenegaraan berjalan sesuai koridor hukum.
"Karena negara kita adalah negara hukum, maka semua perjalanan negara ini harus dengan hukum. Itu konsekuensinya. Dan saya sebagai warga negara harus menjaga, ikut menjaga itu," tegasnya.
Bantah Punya Bekingan
Subhan juga membantah spekulasi liar yang menyebut ada kekuatan politik besar di belakangnya. Ia menekankan bahwa ia bergerak sepenuhnya secara mandiri.
"Jadi, ada berseliweran di masyarakat bahwa saya di-backup, itu salah. Salah. Enggak ada yang backup. Enggak ada. Enggak ada yang backup. Enggak ada," ujarnya berulang kali.
Gugatan perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran saat mendaftar sebagai cawapres.
Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 8 September lalu.
Dalam sidang tersebut, Gibran sempat diwakili oleh pengacara negara dari Kejaksaan Agung, namun langkah itu ditolak oleh Subhan dengan alasan gugatan ini bersifat pribadi, bukan menyangkut jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Relawan Jokowi Bikin Wadah Baru Bernama Barisan Geng Solo Segera Deklarasi, Ini Ketuanya!
Bos PPI Sebut Ada Yang Tak Wajar Soal Gibran Tak Hadiri Pelantikan Menteri, Sudah Tak Dianggap?
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Pecandu Narkoba Hingga Video Rampok Uang Negara
Roy Suryo: KPU Jangan Jadi Alat Politik Fufufafa