NAHLOH! Jangan-Jangan Gibran Cuma Tamatan SD?

- Minggu, 21 September 2025 | 16:20 WIB
NAHLOH! Jangan-Jangan Gibran Cuma Tamatan SD?


JANGAN-JANGAN GIBRAN CUMA TAMATAN SD?


Di Indonesia, penyetaraan ijazah LN diatur oleh Permendikbudristek no. 50 tahun 2020 tentang Penyetaraan Ijazah Luar Negeri


Penyetaraan hanya berlaku untuk ijazah pendidikan dasar/menengah dalam sistem asing yang diakui sebagai “school leaving certificate” resmi.


Berhubung Gibran klaim dia lulusan SMA di Australia, maka berikut saya lampirkan contoh high school leaving certificate SMA di Australia milik anak saya. 


Pada sertifikat tersebut, jelas mencantumkan nama High School yang mengeluarkan sertifikat. 


Atau, untuk sekolah international, high school leaving certificate bisa dalam bentuk IB (International Baccalaureate) Diploma.


Nah, pendidikan yang ditempuh Gibran di University Technology Sydney (UTS) Insearch jelas-jelas tidak bisa mengeluarkan high school leaving certificate. 


UTS bukan high school, sedangkan program Insearch yang diambil Gibran di UTS adalah program persiapan/matrikulasi/bridging pra-universitas.


Maka, dokumen penyetaraan yang dikeluarkan Dikdasmen yang menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch setara SMK kelas XII seharusnya batal demi hukum karena melanggar Permendikbudristek no. 50 tahun 2020.


Jadi, FIX Gibran tidak punya ijazah SMA keluaran Australia.


Ya gak masalah, kan menurut KPU, Gibran masih punya rekod pendidikan SMA dari Orchid Park Secondary School Singapore?


Masalahnya, Orchid Park Secondary School (OPSS) yang diklaim sebagai pendidikan SMA-nya Gibran, itu juga tidak setara dengan SMA di Indonesia. 


OPSS menyediakan pendidikan setara kelas 7-10 di Indonesia, jadi setara dengan SMP 1 tahun.


Nah, school leaving certificate dari Secondary School di Singapura adalah GCE O-Level atau N-Level Certificate.


Kalaupun Gibran punya sertifikat GCE O-Level atau N-Level dari Orchid Park Secondary School, ini juga belum setara dengan ijazah SMA di Indonesia. 


Untuk bisa melanjutkan ke pendidikan tinggi/universitas, siswa secondary school di Singapura harus lanjut lagi ke Junior College untuk memperoleh sertifikat GCE A-Level.


Jadi, FIX juga, Gibran tidak punya ijazah SMA keluaran Singapura.


Jadi Gibran Cuma lulusan SMP nich? Nah, ini juga belum tentu. Karena ada perbedaan standar ijazah Indonesia dengan sertifikat GCE Singapura.


Di Indonesia, untuk mendapatkan ijazah sekolah menengah, siswa harus LULUS, memenuhi nilai minimum untuk semua mata pelajaran. 


Sementara, sertifikat GCE Singapura baik O-level, N-level maupun A-level tidak mempersyaratkan kelulusan dan nilai minimum. 


Semua siswa bisa mendapatkan sertifikat O-level, N-level mapun A-level sekalipun nilai-nilainya jeblok di bawah standar kelulusan/pass. 


Ketika siswa akan lanjut ke level pendidikan berikutnya, maka nilai-nilai yang tertera di sertifikat O-level, N-level maupun A-level itulah yang akan menentukan apa siswa tersebut memenuhi syarat masuk minimum atau tidak.


Jadi, kalaupun Gibran punya sertifikat GCE O-level atau N-level, mesti dilihat lagi nilai-nilai ybs. 


Kalau banyak subyek yang tidak lulus (<50), maka sertifikat O-level/N-level tsb tidak setara dengan ijazah SMP Indonesia yang mempersyaratkan nilai lulus untuk semua subyek.


Tapi tapi, menurut KPU, kan Gibran bersekolah SMP di SMPN 1 Solo


Nah, ini mesti diselidiki juga, apakah Gibran sekolah di SMPN 1 Solo sampai tamat hingga punya ijazah? 


Karena di website Pemkot Solo, Gibran mengklaim melanjutkan pendidikan SMP ke Singapura. 


Dan ini konsisten dengan status Orchid Park Secondary School Singapore yang memang sekolah menengah kelas 7-10, jadi setara dengan SMP 1 tahun di Indonesia.


Jadi, kalau Gibran:


  • Tidak punya Ijazah SMA keluaran high school Australia
  • Tidak punya International Baccalaureate (IB) Diploma
  • Tidak punya sertifikat GCE A-Level keluaran Singapura
  • Tidak punya sertifikat GCE O-Level atau N-level keluaran Singapura
  • Punya sertifikat GCE O-Level atau N-level keluaran Singapura tapi nilai-nilainya jeblok <50
  • Tidak punya ijazah lulusan SMPN 1 Solo,


maka FIX, kualifikasi pendidikan Gibran cuma tamatan SD.


Dan seharusnya, SK Penyetaraan pendidikan S1 Gibran di MDIS juga batal demi hukum. Karena syarat utama pendidikan adalah bertahap dan berkesinambungan. 


Seseorang tidak bisa dapat SK penyetaraan S1 kalau dia tidak punya ijazah SMA, apalagi tidak punya ijazah SMP pula. 


Independensi dan profesionalisme Kementerian Pendidikan dalam meng-assess ijazah Gibran menjadi sangat dipertanyakan.


Komentar