NARASIBARU.COM -Usai Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara aklamasi di Muktamar X, kubu Agus Suparmanto turut melakukan klaim kemenangan secara aklamasi.
Menurut Ketua Steering Commitee (SC) Muktamar X PPP, Ermalena, klaim Agus Suparmanto tersebut dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pertama, kata Ermalena, pencalonan Agus tidak memenuhi syarat AD/ART sebab belum pernah menjabat satu tingkat di bawah ketua umum selama satu periode.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bongkar Klaim Eggi-Damai Bawa Misi TPUA ke Jokowi: Pengurus Inti Membantah
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi di Solo, Ini Pernyataan Peradi
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyaris 3%
PDIP Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi: Isi & Instruksi Megawati