NARASIBARU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang digeruduk rakyat apabila bermain-main dengan kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
"Kok menangkap Silfester saja tidak bisa. Katanya sudah dibackup TNI," kata pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dikutip dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu 8 Oktober 2025.
"Sementara kasusnya yang abu-abu seperti Tom Lembong langsung ditangkap," sambungnya.
Menurut Ginting, Kejagung tidak boleh membiarkan Silfester bebas berkeliaran tanpa pernah menjalani hukuman penjara.
"Ini Kejaksaan antek-antek siapa. Nggak ada alasan tidak menangkap Silfester," pungkas Ginting.
Silfester menjadi terpidana 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun ditolak majelis hakim.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Profil Benjamin Paulus Wakil Menkes Baru, Dokter Pribadi Prabowo?
Diisukan Jadi Wamenkes, Benjamin Paulus Octavianus Tiba di Istana
MAKI Kecewa KPK Tak Kunjung Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
Kebijakan Mualem Tertibkan Tambang Ilegal Memutus Hegemoni Oligarki