Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud Tuding Sri Mulyani Lindungi Anak Buah: Takut Kasusnya Terbuka ke Publik

- Rabu, 05 November 2025 | 14:25 WIB
Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud Tuding Sri Mulyani Lindungi Anak Buah: Takut Kasusnya Terbuka ke Publik


NARASIBARU.COM
- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik keras mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menilai sikapnya terlalu protektif terhadap pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Kritik itu disampaikan dalam video di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Selasa, 4 November 2025, dan menyorot dugaan upaya untuk menutup peredaran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbesar yang menyangkut negara.

“Bu Sri Mulyani itu terlalu protektif, tidak ingin ada kasus di kantornya itu terbuka ke publik dan menjadi bahan bahasan karena terjadi kejahatan korupsi,” ucap Mahfud.

Kasus Rp349 Triliun Seharusnya Dilanjutkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan bahwa upaya proteksi tersebut tidak hanya dalam bentuk pembelaan moral, tetapi juga meluas ke ranah lobi politik.

Menurutnya, Sri Mulyani diduga menggunakan perantara dari kalangan DPR untuk melakukan lobi agar kasus dugaan TPPU senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

Lebih jauh Mahfud menjelaskan kronologi singkat bahwa saat Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait salah satu kasus pencucian uang di bandara, Kemenkeu terkejut karena nama pegawai mereka muncul sebagai terlibat.

“Ketika saya sedang membongkar pencucian uang Rp349 triliun, masuk juga ke Kejaksaan Agung. Lalu ada yang semacam di-OTT oleh Kejaksaan Agung di bandara, sudah diberitakan,” kata Mahfud.

Namun menurut pengakuan Mahfud, setelah OTT itu terjadi, perkembangan kasus menjadi kabur. “Karena waktu itu memang ada lobi-lobi oleh Kementerian Keuangan dan bisa jadi Menteri Keuangan agar itu tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Sikap Pembelaan Sri Mulyani Disorot
Mahfud juga menyinggung pertemuannya dengan Sri Mulyani, saat mantan Menkeu mempertahankan pendirian bahwa pegawainya tak layak dihukum karena mereka merupakan korban kondisi eksternal atau pengaruh institusi lain.

Dalam pertemuan tersebut, kata Mahfud, Sri Mulyani berkata bahwa ia tidak setuju jika anak buahnya dihukum karena dianggap telah dibina menjadi baik namun kemudian 'dirusak' oleh pihak luar.

“Bu Sri Mulyani pernah ketemu dengan saya ketika kasus itu. Saya bilang bu ada kasus ini lho, seharusnya ini dilanjutkan,” ujar Mahfud.

“Pak saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina orang ini menjadi bagus, tetapi dirusak oleh institusi lain,” katanya lagi.

Pernyataan itu lantas menimbulkan pertanyaan serius; apakah pembelaan semacam ini merupakan langkah perlindungan yang wajar sebagai bagian tanggung jawab pimpinan, atau justru perlindungan berlebihan yang menghambat proses penegakan hukum?

Latar Belakang Skandal TPPU Rp349 Triliun
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023.

Laporan itu mengindikasikan adanya aliran transaksi mencurigakan yang terkait oknum di lingkungan Kemenkeu, termasuk DJP dan DJBC, lembaga kunci negara yang mengelola penerimaan dan pengawasan perdagangan.

Isu ini sempat menggegerkan publik karena menyentuh kelemahan sistem pengawasan internal di kementerian yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan tindak pidana keuangan.

Kasus tersebut memicu kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan, celah kontrol internal, dan kemungkinan adanya jaringan pelindung yang membuat proses penanganan menjadi mandek.

Mahfud pun menuntut agar proses hukum berjalan tanpa campur tangan atau intervensi yang menghambat. Ia juga mendorong institusi penegak hukum memberikan penjelasan dan bukti langkah-langkah maju yang telah diambil dalam kasus tersebut.***

Sumber: konteks

Komentar