NARASIBARU.COM - Gaji Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali ditetapkan menjadi Komisaris Utama Pertamina tembus miliaran rupiah kini tengah jadi sorotan.
Penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengaku pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018.
Gaji atau honorarium komisaris utama, yaitu senilai US$46,48 juta atua sekitar dengan Rp702,67 miliar. Jumlah tersebut dibagi 7 orang, sesuai jumlah komisaris.
Artinya, Ahok memperoleh gaji Rp100,3 miliar per tahun. Atau dalam sebulan sekitar Rp8,3 miliar.
Atas hal tersebut, mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu pun menyindir halus.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah