NARASIBARU.COM - Gaji Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali ditetapkan menjadi Komisaris Utama Pertamina tembus miliaran rupiah kini tengah jadi sorotan.
Penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengaku pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018.
Gaji atau honorarium komisaris utama, yaitu senilai US$46,48 juta atua sekitar dengan Rp702,67 miliar. Jumlah tersebut dibagi 7 orang, sesuai jumlah komisaris.
Artinya, Ahok memperoleh gaji Rp100,3 miliar per tahun. Atau dalam sebulan sekitar Rp8,3 miliar.
Atas hal tersebut, mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu pun menyindir halus.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati