NARASIBARU.COM -Gugatan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai batasan umur calon presiden dan wakil presiden yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), mendapat sorotan tajam dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wemenkumham) Denny Indrayana.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan PSI dan Partai Garuda itu bukan semata tentang perkara konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres. Bukan juga sekadar tentang dugaan kuat kepentingan politik praktis Pemilu 2024.
“Tetapi lebih terangnya adalah terkait dengan opsi dan skenario Jokowi untuk membuka kemungkinan Gibran Jokowi menjadi kontestan dalam Pilpres 2024,” tegasnya lewat akun media sosial X, platform yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter, pada Kamis (3/8).
Denny Indrayana sengaja tidak menyebut spesifik opsi Gibran cawapres. Sebab, ada kemungkinan godaan untuk menjadi capres juga bisa diamini sekalipun peluang itu lebih kecil.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar