NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk cermat dalam menyusun regulasi mengenai 4,7 juta pemilih tanpa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tetap bisa memilih pada pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Pasalnya, regulasi KPU yang mengatakan pemilih tetap bisa memilih hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) berpotensi memunculkan praktik kecurangan.
“Bagi Bawaslu sih kepastian hukum itu penting, jadi kami menyarankan teman-teman KPU untuk lebih berhati-hati ketika dia mengeluarkan kebijakan yang berpotensi malah disalahgunakan,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Lolly menjelaskan, Bawaslu sendiri sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut temuan 4,7 juta pemilih yang belum punya KTP-el tersebut. Ditjen Dukcapil Kemendari, lanjut Lolly, mengaku sudah memiliki data yang lengkap terhadap pemilih yang belum mempunyai KTP-el itu.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati