Masalah Serius, Rahmat Bagja Diminta Jujur Jelaskan Alasan Tunda Pilkada Serentak 2024

- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Masalah Serius, Rahmat Bagja Diminta Jujur Jelaskan Alasan Tunda Pilkada Serentak 2024


“Bukankah penyusunan peraturan KPU tentang program jadwal tahapan itu sudah disusun bersama Bawaslu, KPU, DKPP dan stakeholders? Kenapa lagi Pak Bagja ngomong mengusulkan penundaan Pilkada?" tegasnya.


Buntut usulan penundaan Pilkada Serentak 2024, Rahmat Bagja pun telah dilaporkan ke DKPP oleh masyarakat sipil.


Dalam laporan yang dilayangkan pada Senin (7/8), Rahmat Bagja dianggap melanggar 4 Pasal, yakni Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 11 Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.


Lalu Pasal 17 Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 19 Huruf J Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 


Sumber: RMOL


Halaman:

Komentar

Terpopuler