"Jadi karena itu, saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan," ujarnya.
Dengan ditiadakannya aturan itu, Anies mengatakan, masyarakat bisa lebih bebas berekspresi dan menyampaikan kritiknya ke pemerintah.
"Itu (UU ITE, pasal) karet, itu yang harus ditiadakan supaya kebebasan berekspresi itu terjaga dan akal sehat itu dijaga," pungkasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati