NARASIBARU.COM -Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enggan berbicara soal gugatan batas minimum usia capres-cawapres 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut merupakan upaya untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti Pilpres 2024.
Sebab, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari MK bahwa batas minimum usia capres-cawapres dari semula 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD