NARASIBARU.COM -Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enggan berbicara soal gugatan batas minimum usia capres-cawapres 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut merupakan upaya untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti Pilpres 2024.
Sebab, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari MK bahwa batas minimum usia capres-cawapres dari semula 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah