NARASIBARU.COM -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).
“Setuju,” sahut Anggota Dewan yang hadir.
“Terima kasih,” timpal Dasco seraya mengetuk palu sidang.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati