NARASIBARU.COM -Kekecewaan kelompok loyalis Presiden Joko Widodo tak bisa disembunyikan lagi. Terutama, menjelang pembacaan putusan gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang meminta batas usia diubah menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun, ditengarai sebagai cara membuka jalan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Dengan perubahan itu, Gibran akan melampaui usia 35 tahun saat pendaftaran capres-cawapres dibuka oleh KPU RI.
Suasana kekecewaan jelang putusan MK itu, salah satunya dituliskan loyalis Jokowi, Islah Bahrawi dalam akun platform X.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati