Menurut dia, putusan terkait batas usia capres cawapres bisa di bawah 40 tahun merupakan putusan paling fatal.
“Tapi kali ini paling fatal. Karena MK dianggap digunakan untuk kepentingan pribadi keluarga Jokowi, termasuk ipar Jokowi Anwar Usman sebagai Ketua MK, dan anak Jokowi, Gibran, yang dipaksa menjadi cawapres,” jelasnya.
Lanjut dia, meskipun dugaan pelanggaran kode etik hakim MK lolos di MKMK (Mahkamah Kehormatan MK), jalan di depan masih terlalu terjal. Anthony meminta DPR untuk gunakan hak angket.
“DPR juga bisa menunda revisi UU Pemilu dan Peraturan KPU, krisis konstitusi dan konflik politik sulit dihindarkan, dan semakin dekat,” imbuhnya.
“Fatal, karena bangsa besar ini mau dikorbankan hanya untuk kepentingan pribadi satu sekeluarga. Rakyat pasti tidak tinggal diam,” tandasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati