Menurutnya, KPU RI sebagai penyelenggara pemilu harus memastikan apakah PKPU masih berlaku dalam Pilpres 2024.
“Kalau bisa ya jelas. Kan jelas,” tegas Politikus PDIP ini.
Sementara itu, terkait kemungkinan revisi PKPU untuk memasukkan norma baru mengenai tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke KPU RI beberapa waktu lalu, Junimart menyatakan bahwa hal ini perlu dikaji secara hukum.
“Ya boleh boleh saja (revisi PKPU). Tapi kan kita akan mempertanyakan apakah dengan PKPU yang masih dipakai sekarang ini dan UU Nomor 7 tahun 2017 itu bisa dipergunakan dalam pendaftaran capres kemarin?” pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati