NARASIBARU.COM -Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, ternyata tidak seperti sangkaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud mengaku takjub dengan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, karena terbukti diintervensi pihak di luar MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI-2023.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati