NARASIBARU.COM - Tidak lama lagi, tepatnya Rabu 14 Februari 2024, warga yang sudah berusia 17 tahun atau telah memiliki hak pilih akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan atau pemilu 2024.
Di tempat pemungutan suara, pemilih akan mendapatkan lima kertas suara yang memiliki warna berbeda. Lima warna surat suara pemilu tahun 2024 yang berbeda sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023.
Lima warna surat suara tersebut mencerminkan beragamnya pilihan calon yang akan bertarung dalam pemilu 2024. Setiap warna mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan.
Baca Juga: Kampanye Di Wilayah Sukatani, Caleg PPP Samsudin Sosialisasi Cara Pencoblosan
Lima jabatan yang akan dipilih, yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penggunaan warna yang berbeda dimaksudkan untuk memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik.
Ini sekaligus menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia, di mana setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.
Artikel Terkait
KKN Jokowi di UGM Dipertanyakan: Koordinator Klaim Tidak Kenal Namanya?
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun ke BoP: Ironi dengan Bunuh Diri Siswa SD karena Tak Beli Buku
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Soal Dugaan Penyimpangan Aset BUMN
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?