NARASIBARU.COM, Atambua - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Belu dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024 sebanyak 161.304 orang.
Namun, dari total 161.304 DPT tersebut terdapat sebanyak 3.216 warga yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kabupaten Belu wilayah perbatasan RI-RDTL belum melakukan perekaman e-KTP.
Anggota Komisioner Perencanaan, Data dan Informasi KPU Belu, Yohanes Seven Ata Palla membenarkan sesuai data terdapat 3.216 orang dari 161.304 Daftar Pemilih Tetap yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Baca Juga: Pemuda Asal Kupang, Putra Noman Dilantik Jadi Wasekjen Laskar Muda Hanura Jawa Tengah
Terkait itu, pihak KPU bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Belu sudah mulai melakukan perekaman e-KTP di beberapa Kecamatan.
"Kita jemput bola dan kemarin sudah rekam e-KTP di Kecamatan Lamaknen tepatnya di Desa Makir warga yang belum miliki e-KTP 71 orang dan di Raihat 120 orang," terang Ata Palla, Sabtu 13 Januari 2024.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026