Kaesang Hanya Bisa Lolos Jadi Cagub DKI 2024 dengan Mengubah UU Lewat MK

- Jumat, 29 Maret 2024 | 09:45 WIB
Kaesang Hanya Bisa Lolos Jadi Cagub DKI 2024 dengan Mengubah UU Lewat MK


Sehingga menurutnya PSI harus kembali curang jika ingin menjadikan Kaesang cagub DKI di Pilkada 2024, karena dalam UU tersebut usia paling rendah untuk maju adalah 30 tahun, sedangkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih berusia 29 tahun.


"WASPADA, PSI harus CURANG lagi untuk meloloskan Kaesang. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun. Sementara usia Kaesang masih 29 tahun dan baru berusia 30 tahun pada Desember 2024 nanti," ucapnya.


"Syarat apa yang kalian maksud wahai PSI pemuja ORDE BARU jika syarat usianya saja tidak mencukupi? Satu-satunya cara agar Kaesang bisa nyagub adalah dengan mengubah UU No. 10 tahun 2016 lewat MK, sebab jika lewat DPR prosesnya bisa memakan waktu 1 tahun," imbuhnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (28/3).


Jhon menyampaikannya menanggapi Ketua DPP PSI William Aditya Sarana yang mengatakan partainya akan mengusung Ketua Umum Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta di Pilkada 2024 jika syarat administrasi terpenuhi.


Wiliam menyebut Kaesang merupakan sosok yang sangat memenuhi kriteria untuk menjadi cagub DKI Jakarta, karena sosoknya dianggap sangat baik oleh pastai yang identik dengan warna merah bunga mawar itu.



Halaman:

Komentar