NARASIBARU.COM -Upaya PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena meloloskan Gibran ditanggapi ringan Sekjen Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid.
Menurutnya, TKN menghormati langkah PDIP, meskipun diyakini tidak akan berpengaruh kepada legalitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Hanya dua yang berhak mengadili, pertama Bawaslu pada masa proses, dan kedua Mahkamah Konstitusi, kalau itu menyangkut masalah hasil. Jadi kalau PTUN, apa yang mau di PTUN-kan?" dia balik bertanya, saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Dia menilai usaha yang dilakukan PDIP hanya untuk menjaga momentum dan semangat perjuangan di internal kader.
"Tapi tidak berpengaruh terhadap substansi legitimasi hukum, legitimasi rakyat maupun legitimasi Pemilu itu sendiri. Jadi silahkan (ajukan PTUN), tidak akan berdampak apa-apa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tim Hukum PDIP meminta KPU menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024, karena masih ada proses hukum di PTUN.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Selamat Ginting Sebut Erick Thohir Disingkirkan Paksa: Sinyal Prabowo Bersih-bersih Loyalis Jokowi
Benteng Terakhir PDIP Runtuh! Prabowo Copot Hendrar Prihadi, Sinyal Sapu Bersih Kabinet?
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Plt Pengganti Erick Thohir?
Ungkap Bukti Baru, Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi!