NARASIBARU.COM -Upaya PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena meloloskan Gibran ditanggapi ringan Sekjen Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid.
Menurutnya, TKN menghormati langkah PDIP, meskipun diyakini tidak akan berpengaruh kepada legalitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Hanya dua yang berhak mengadili, pertama Bawaslu pada masa proses, dan kedua Mahkamah Konstitusi, kalau itu menyangkut masalah hasil. Jadi kalau PTUN, apa yang mau di PTUN-kan?" dia balik bertanya, saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Dia menilai usaha yang dilakukan PDIP hanya untuk menjaga momentum dan semangat perjuangan di internal kader.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati