NARASIBARU.COM - Beredar kabar, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup, dengan mayoritas Hakim Konstitusi mengabulkan.
Selentingan itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, berjudul "Gawat! MK Kabulkan Proporsional Tertutup! Pemilu Ditunda? Ini Kata Gatot Nurmantyo!!", diunggah Minggu siang (28/5).
"Pagi ini beredar isu yang lebih menggemparkan lagi, bahwa MK akan mengabulkan sistem proporsional tertutup, dengan perbandingan hakim 6:3, jadi 6 orang mengabulkan, 3 dissenting opinion. Dan konsekuensinya, ada alasan untuk melakukan penundaan Pemilu," kata Refly, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).
Refly pun meminta pendapat mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo yang berada di sampingnya.
Gatot mengatakan, seorang hakim memiliki pengetahuan, serta jabatan yang sudah disiapkan, dan sudah disumpah. Untuk itu, tidak mungkin Hakim MK akan mengambil keputusan yang tidak masuk logika hukum.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati