NARASIBARU.COM - Presiden RI Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra meminta para pengusaha untuk tidak mengambil keuntungan lebih dari petani. Sehingga harga gabah bisa mengalami kenaikan.
"Harga yang boleh naik adalah harga gabah untuk petani itu harus naik saya ingatkan pengusaha-pengusaha ya kau boleh untung tapi jangan mencekik petani-petani kita," kata Prabowo saat puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17, dikutip Minggu (16/2/2025).
Prabowo bilang, pengusaha perlu mengambil keuntungan namun harus sewajarnya. Hal itu dilakukan agar para petani di Indonesia sejahtera.
"Daripada kau cekik lebih baik saya cekik kau. Boleh untung, untung yang wajar. Rakyat kita harus sejahtera petani kita harus dapat keuntungan yang cukup," papar Prabowo.
Sebab menurutnya, kedudukan para petani di Indonesia sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Sehingga Prabowo tak segan untuk menertibkan pengusaha nakal dengan aturan Undang-undang 1945 Pasar 33 yang menjadi dasar perekonomian nasional.
"Kalau kau tidak patuh dengan peraturan pemerintah kami akan bertindak. Dan dasar hukum saya kuat, dasar hukum saya adalah UUD 1945 pasal 33 perekonomian disusun atas azas kekeluargaan," ungkap Prabowo.
"Karena itu hati-hati kalau kau bandel tidak mau memperhatikan nilai tukar petani, tidak mau mengangkat derajat petani, saya akan pakai pasal 33," jelasnya.
Adapun pasal 33 ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.
Berikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945:
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Pengamat Sarankan Wapres Gibran Kuliah S2 di UI, UGM, atau Binus: Untuk Perbaiki Citra Diri di Mata Publik!
Abolisi dan Amnesti Bukan Preseden Buruk Penegakan Hukum
Cerita Komjen Purn Dharma Pongrekun Tangani Kasus Ijazah: Secara Fisik Asli, Tapi Prosesnya Palsu!
Menarik! Nusron Pernah Dipecat Gegara Ogah Dukung Prabowo, Kini Dikaitkan Isu Munaslub Golkar