NARASIBARU.COM - Cadangan bahan baku nuklir, yaitu uranium, di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) belakangan ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial.
Temuan ‘harta karun’ berupa potensi uranium tersebut diperkirakan mencapai 24.112 ton.
Kandungan uranium di Kalbar ini jadi sorotan usai diunggah oleh akun Instagram Good News From Indonesia (GNFI).
Menurut akun tersebut, berdasarkan dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, dengan potensi uranium sebesar itu, Kalbar dinilai strategis untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Lalu bagaimana tanggapan pemerintah pusat dan daerah menyikapi temuan ini?
Sekda Kalbar: Uranium Kewenangan Pusat
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, mengatakan bahwa sumber daya uranium merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
“Dulu memang pernah ada informasi dari Batan yang sekarang dilebur menjadi BRIN, bahwa di Melawi ada uranium,” ungkap Harisson kepada wartawan pada Kamis (19/6/2025).
Walau begitu, ia juga mengungkap bahwa hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan pertambangan uranium untuk Kabupaten Melawi yang tercatat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dalam pembahasan pemerintah pusat, Kalimantan Barat masuk dalam kandidat lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) selain Provinsi Babel,” tambah Harisson.
Wamen ESDM: Kami Sedang Siapkan Regulasi
Dikonfirmasi di tempat berbeda, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkap sikap pemerintah pusat dalam menanggapi temuan ini.
Dilansir dari Antara, Yuliot menyebut bahwa pemerintah pusat baru akan menyiapkan regulasi untuk mengolah bahan radioaktif, seperti uranium.
"Kami lagi siapkan PP-nya (peraturan pemerintahnya). Mudah-mudahan dari PP itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif,” kata Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Yuliot menjelaskan bahwa pengolahan uranium masuk ke ranah wilayah usaha radioaktif.
Sehingga, saat ini, pemerintah sedang mengolah tata perizinannya karena wilayah usaha pertambangan radioaktif membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
“Kami juga akan memerhatikan aspek lingkungan. Yang saat ini kami tata adalah pemurnian pengolahan,” kata Yuliot.
Adapun beberapa pihak yang nantinya akan dilibatkan dalam mengolah uranium menjadi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Kementerian ESDM.
Sumber: Kompas
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?