Kebocoran Devisa Rp155 Triliun dari Ekspor Emas Ilegal Terungkap PPATK: Jaringan PETI Rambah Papua hingga Jawa

- Minggu, 01 Februari 2026 | 22:25 WIB
Kebocoran Devisa Rp155 Triliun dari Ekspor Emas Ilegal Terungkap PPATK: Jaringan PETI Rambah Papua hingga Jawa

PPATK Bongkar Kebocoran Devisa Rp155 Triliun dari Ekspor Emas Ilegal

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan kebocoran devisa negara yang sangat besar, berasal dari aktivitas ekspor hasil tambang emas ilegal atau PETI. Nilai yang diduga bocor ke luar negeri mencapai Rp155 triliun.

Aliran Dana ke Singapura, Thailand, dan AS

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan indikasi ini terungkap dari analisis transaksi keuangan perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia dengan pihak di luar negeri. Negara tujuan aliran dana tersebut antara lain Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.

"Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023 hingga 2025, totalnya lebih dari Rp155 triliun," ujar Ivan.

Kerugian Negara dari Pajak dan Royalti

Aliran dana dari ekspor emas ilegal ini mengindikasikan kuatnya kebocoran devisa negara serta hilangnya potensi penerimaan pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara. Sektor pertambangan emas yang sejatinya strategis justru menjadi sumber kerugian.

Perputaran Dana PETI Capai Rp992 Triliun


Halaman:

Komentar