Dikatakan Prayoga untuk ijazah tahun ajaran 2022 sampai 2023 sampai saat ini tidak ada laporan soal pemalsuan blanko tersebut.
"Sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan bersama penggunaan pelaporan blanko ijazah pada ajaran tahun 2022 sampai 2023 itu paling lambat dilaksanakan 20 Desember ini artinya melewati tanggal tersebut tidak ada lagi blanko ijazah yang dipegang oleh Disdikbud Ogan Ilir dan selama ini juga tidak ada penyalagunaan blanko ijazah kosong yang tertuang dalam berita acara pemusnahan,"bebernya.
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan berita acara pemusnahan blanko Ijazah tersebut nantinya akan diserahkan pihak pusat.
"Ya, sesuai dengan aturan, berita acara pemusnahan blanko ijazah secepatnya akan kita serahkan ke pihak pusat berdasarkan yang tertera waktu pemusnahan dimulai dari tanggal 18 sampai 20 Desember,"pungkasnya. (AL)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: detiksumsel.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?