Janda Pembuang Bayi di Kota Batu Diamankan, Begini Kronologinya

- Senin, 18 Desember 2023 | 17:30 WIB
Janda Pembuang Bayi di Kota Batu Diamankan, Begini Kronologinya

Terungkapnya kasus ini setelah teman pelaku ini tertangkap kamera CCTV membawa bungkusan kemeja berisi bayi itu lalu diletakkan di depan rumah warga.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ibu terduga pelaku.

Saat ini, terduga pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Unit PPA Polres Batu.

Baca Juga: Pemkab Malang Gempar, Kepala BKAD Meninggal di Ruang Kerja, ini Penyebabnya

"Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 77b UU RI. NO. 35 Tahun 2014 ttg perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHP jo. 308 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan penjara," tutupnya.

Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor Achmad Saichu

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com


Halaman:

Komentar