Terungkapnya kasus ini setelah teman pelaku ini tertangkap kamera CCTV membawa bungkusan kemeja berisi bayi itu lalu diletakkan di depan rumah warga.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ibu terduga pelaku.
Saat ini, terduga pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Unit PPA Polres Batu.
Baca Juga: Pemkab Malang Gempar, Kepala BKAD Meninggal di Ruang Kerja, ini Penyebabnya
"Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 77b UU RI. NO. 35 Tahun 2014 ttg perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHP jo. 308 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan penjara," tutupnya.
Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?