NARASIBARU.COM - Penyaluran bantuan pangan dari kementrian sosial ketahanan pangan, tdak sesuai prosedur. Sehingga, merugikan bagi warga penerima manfaat.
Seperti yang diungkapkan Kuasa hukum Reno Sukriano saat melakukan mediasi dengan pihak terkait di kantor Kecamatan Lemahwungkuk
Menurutnya, bantuan pangan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah di tetapkan untuk menyalurkan sebuah bantuan tersebut.
Baca Juga: Polresta Cirebon Gelar Colling System Ajak Masyarakat Wujudkan Cipta Kondisi Pemilu Damai
" Karena, ada penerima manfaat yang kemudian tidak di berikan dan di alihkan kepada masyarakat yang lain, itu berdasarkan instruksi atau pandangan dari pihak pos," kata Reno Selasa (19/12)
Dan faktanya sekarang, kata Reno, bahwa sampai dengan sekarang PT Pos cabang Cirebon tidak bisa memberikan bukti-bukti tentang adanya peralihan dari penerima manfaat yang seharusnya menerima ke orang lain itu tidak ada.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?