SEMARAPURA, radarbali.id- Seiring pulihnya industri pariwisata dari dampak pandemi Covid-19, realisasi Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Klungkung turut merangkak naik. Bahkan realisasi PHR tahun 2023 jauh melampaui realisasi PHR tahun 2019 yang pada saat itu belum terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pengelolaan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, I Nyoman Winasta, Kamis (21/12) mengungkapkan, Pemkab Klungkung menargetkan perolehan pajak hotel tahun 2023 sebesar Rp 25.997.026,325 dan pajak restoran sebesar Rp26.196.394.249. Dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 652, realisasi pajak hotel memasuki Desember 2023 mencapai Rp 31.237.795.745 atau sekitar 120,16 persen.
“Sementara realisasi pajak restoran mencapai Rp32.943.386.011 atau sekitar 125 persen dengan jumlah 374 WP,” terangnya.
Baca Juga: Nikmatnya Pepes Tongkol Sucarma, Nusa Penida: 800 Bungkus Per Hari,Antrean Lokal Sampai Pejabat Luar
Tercapainya target tersebut menurutnya tidak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkab Klungkung menggandeng sejumlah instansi. Di antaranya pendataan potensi pajak baru dengan melibatkan aparat desa.
Kemudian menjalin kerja sama dengan BPKP dalam hal pelaksanaan pemeriksaan pajak, menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat dalam hal tukar menukar data, host to host data system BPHTB dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?