Baca Juga: Deklarasi Dukungan 'Jatim Beragam' untuk Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Ponorogo
"Karena memang tugasnya untuk mengawasi jalannya pemilu yang jujur dan adil, jika ada pelanggaran akan langsung diteruskan ke Panwas Desa," imbuhnya.
Lebih jauh, Bahrun menyebut  tidak ada syarat khusus untuk menjadi petugas Pengawas TPS. 
Hanya umur minimal pada rekrutmen nanti yakni 21 tahun dan juga ada beberapa persyaratan umum lainnya.
Disinggung soal honorarium, Bahrun menyebut jika setiap petugas Pengawas TPS diberikan hak honorarium sebesar Rp 850.000, jumlah tersebut naik 25 persen jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Baca Juga: PC LPBI NU Kabupaten Kediri Gelar Pelatihan Penanggulangan Kedaruratan dan Kebencanaan
"Untuk persyaratan umur kayaknya sama dengan pemilihan lalu ya, minimal umur 21, yang jelas itu, juga sehat, soalnya nanti untuk masa pencoblosanya itu nanti kan ada 5 surat suara,  jadi mungkin agak sama, dulu itu kan sampek malam ya" terangnya
Pihaknya menambahkan, bahwa masa periode kerja petugas PTPS adalah 1 bulan, hampir sama dengan KPPS di KPU, sedang untuk perekrutan resminya pihaknya Saat ini masih menunggu surat edaran untuk jadwal rekrutmen. 
"Memang masa kontraknya itu satu bulan, sama dengan KPPS," pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?