Tongkang Batubara Tabrak Dermaga di Sungai Musi, Andreas Okdi Priantoro : Periksa Kelengkapan Kapal Tongkang dan Tugboat

- Rabu, 03 Januari 2024 | 02:30 WIB
Tongkang Batubara Tabrak Dermaga di Sungai Musi, Andreas Okdi Priantoro : Periksa Kelengkapan Kapal Tongkang dan Tugboat

Baca Juga: Tongkang Batubara Lepas Kendali, Rusak Dua Aset Milik Pemkot Palembang

"Apabila hal tersebut terbukti melanggar, maka kami mendesak untuk dilakukan penyegelan hingga penutupan operasional kapal tunda maupun tongkang,"tegas Pria yang akrab disapa dengan Andreas OP ini. 

Bukan hanya itu, Andreas OP juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang diakibatkan oleh aktivitas opersional tongkang batubara yang ada di sepanjang sungai musi.  

"Kami menduga kuat aktivitas kapal tongkang di sepanjang sungai Musi melanggar Perda Kota Palembang No 14 Tahun 2011 Pasal 106. Bahkan kami menduga banyak aktivitas kapal tongkang dan tag bot yang tidak memiliki ijin operasi yang sah,”tegas dia.

Baca Juga: Tali Putus, Dermaga 7 Ulu Berantakan Akibat Hantaman Tongkang Batubara

Selain itu, pihaknya juga mendesak dan meminta pihak Pemerintah Kota Palembang untuk menutup dermaga batubara di sepanjang sungai musi atas dugaan melanggar Perda RTRW No 15 Tahun 2012 serta dugaan mall administrasi perijinan.

“Kami mendesak Polda sumsel untuk menindak keras perusahaan pemilik stock pile dan penyedia kapal tag bot maupun tongkang di wilayah Kota Palembang yang diduga melanggar pidana tata ruang dan pidana lingkungan hidup secara transparan,”tandas dia. (DN)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com


Halaman:

Komentar