Tiga Pengeroyok Remaja di Pujon Hingga Tewas dan Dibuang di Sungai, Dibekuk Polres Batu

- Rabu, 10 Januari 2024 | 15:00 WIB
Tiga Pengeroyok Remaja di Pujon Hingga Tewas dan Dibuang di Sungai, Dibekuk Polres Batu

Begitu juga pelaku lainnya ikut mengeroyok teman korban. Sementara, korban tewas bermaksud melerai, namun ia dirangkul salah satu pelaku untuk menjauh entah dibawa kemana.

''Galih yang juga teman korban ini berhasil kabur. Ia tidak tahu korban dibawa kemana. Ia berhasil bersembunyi dan menghubungi keluarganya,'' jelas Trimo.

Lebih lanjut, Galih bersama keluarganya mencari keberadaan Danar di lokasi awal, namun sudah tidak ada.

 

Lalu, pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan Desa Sukomulyo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.

Namun saat ke sana, mereka hanya mendapati sejumlah barang milik korban seperti sandal, kaca mata dan bahkan ponsel milik Danar.

 

 Sementara untuk motor korban, ditemukan tak jauh dari lokasi awal diduga akan dibuang untuk menghilangkan jejak. 

Hingga pada Minggu (07/01) pagi sekira pukul 07.00, jenazah korban ditemukan tewas terapung dengan sejumlah luka di kepala dan tangan. 

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa korban dianiaya 3 orang secara bersama-bersama.

 

Para pelaku memukuli korban baik dengan tangan kosong, sebilah bambu hingga sebongkah batu dan menusuk korban menggunakan pisau dapur.


''Ada luka tusukan di tangan dan luka pukulan di kepala belakang. Tapi untuk hasil otopsinya masih belum keluar,'' ujarnya.

Sementara untuk dugaan meminum minuman keras sebelum aksi pengeroyokan, masih dilakukan penyelidikan.

 

 ''Untuk detail dan lebih lanjut akan kita sampaikan lagi. Kami masih pendalaman dan tahap pengembangan tersangka,'' pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Reporter : Arief Juli Prabowo 

 

Editor Achmad Saichu

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com


Halaman:

Komentar