NARASIBARU.COM - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Kota Cilegon memanggil pengelola café atau resto yang juga sebagai Tempat Hiburan Malam atau THM pada Rabu, 10 Januari 2024.
Pemanggilan dilakukan Dinas Pol PP untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah atau Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2002 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.
"Dari pengawasan anggota kami dan aduan masyarakat ada beberapa THM yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001 salah satunya terkait jam buka cafe atau tempat hiburan yang melebihi waktu sebagaimana di atur dalam Perda tersebut," kata Sekretaris Pol PP Kota Cilego, Ahmad Mafruh pada Rabu, 10 Januari 2023.
"Di Perda itu kan sudah jelas aturan jam tayangnya buka itu maksimal sampai jam 00.00 WIB, makanya kita kumpulkan pengelola ini agar menjadi perhatian dan dipatuhi bersama," tambahnya.
Baca Juga: Hobi Cosplayer Jadi Peluang Dapatkan Cuan Bagi Anak Muda di Banten
Lebih lanjut, pria yang biasa disapa Afuh menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, selain dilakukan imbauan juga dilakukan membuat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik cafe atau tempat hiburan malam.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?