Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi untuk Ungkap Kasus Korupsi BBM Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, memberikan keterangan mengejutkan dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Ahok menegaskan bahwa selama masa jabatannya (2019-2024), tidak ada temuan penyimpangan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait sistem pengadaan, termasuk isu sewa kapal yang kini menjadi fokus dakwaan.
Ahok Klaim Sistem Pengawasan Pertamina Ketat dan Digital
Di hadapan hakim, Ahok menyatakan bahwa dewan komisaris akan menindaklanjuti setiap temuan dari BPK atau BPKP. Namun, laporan seperti itu tidak pernah diterima. Ia mengklaim telah membangun sistem pengawasan internal yang sangat ketat melalui digitalisasi.
"Saya bisa ikuti semua, minyak, uang, semua saya bisa ikuti secara real-time melalui handphone. Mereka tidak bisa membohongi kami. Sampai kapal delay berapa hari saja saya bisa curiga," ujar Ahok.
Wewenang Dewan Komisaris Dibatasi Intervensi Menteri BUMN
Ahok mengungkapkan kendala dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menyebut wewenang dewan komisaris untuk menindak direksi yang bermasalah sering kali dibatasi oleh intervensi langsung dari Kementerian BUMN.
"Sayangnya dua tahun terakhir, keputusan mengangkat atau mengganti direksi tidak melalui dewan komisaris sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN," tuturnya.
Artikel Terkait
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Diduga Capai Rp1 Triliun