"Mengingat tindakan pengejaran dan penangkapan pelaku narkoba tersebut di duga ada prosedur penanganan yang dilanggar oleh anggota," lanjut keterangan press rilis Polres Metro Jakbar.
Baca Juga: Ganti Kuasa Hukum, Ndhank Eks Stinky Minta Maaf Terkait Somasi Kedua untuk Andre Taulany
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut pihaknya mengapresiasi anggotanya dalam upaya memberantas narkoba.
Namun ia menegaskan tidak akan segan-segan memberikan punishment terhadap anggota yang melanggar SOP.
"Di satu sisi kita mengapresiasi upaya anggota unit narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya, namun di sisi lain, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," terangnya.
Baca Juga: Disambut Spanduk Bernada Sindiran saat Kampanye di Bali, Begini Respon Gibran Rakabuming
Ia juga memastikan pihaknya menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan obyektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Seperti diberitakan sebelumnya, pedangdut Saipul Jamil dan asistennya ditangkap saat melintas di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat, 5 Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?