Kapolres Matim Gelar Konferensi Pers Penyerahan Tersangka dan Barang Kasus TPPO

- Kamis, 11 Januari 2024 | 15:00 WIB
Kapolres Matim Gelar Konferensi Pers Penyerahan Tersangka dan Barang Kasus TPPO


Borong - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur (Matim) melimpahkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejari Manggarai, Rabu (9/1/2024).

Kasus TPPO ini dilimpahkan setelah sebelumnya Pihak Polres telah melengkapi berkas perkara dengan tersangka LJ alis Leo, Warga Golo Kantar, Kecamatan Borong.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangan Pers, Kamis 11 Januari 2024 mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan tersangka di Kejari Manggarai bersama barang bukti yakni 9 buah KTP milik Tsk, saksi dan saksi korban, uang tunai sejumlah Rp.,70.000 dengan pecahan rp.50.000 dan pecahan 20.000, 10 lembar uang tunai rp.50.000 dengan total Rp. 500.000, 1 unit kendaraan roda 4 jenis minibus/bemo, merk Suzuki, berwarna hitam metalik, dengan nomor polisi EB 7339 P.

Baca Juga: Mudah dan Sangat Bermanfaat, Ini 6 Aktivitas yang Bisa Kamu Lakukan Tiap Hari, Dijamin Bisa Mempertajam Daya Ingatmu

"Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000.00 dan paling banyak Rp. 600.000.000.00," ujarnya.

Suryanto membeberkan, kronologi kasus TPPO terjadi pada hari Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.


Halaman:

Komentar