Borong - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur (Matim) melimpahkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejari Manggarai, Rabu (9/1/2024).
Kasus TPPO ini dilimpahkan setelah sebelumnya Pihak Polres telah melengkapi berkas perkara dengan tersangka LJ alis Leo, Warga Golo Kantar, Kecamatan Borong.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangan Pers, Kamis 11 Januari 2024 mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan tersangka di Kejari Manggarai bersama barang bukti yakni 9 buah KTP milik Tsk, saksi dan saksi korban, uang tunai sejumlah Rp.,70.000 dengan pecahan rp.50.000 dan pecahan 20.000, 10 lembar uang tunai rp.50.000 dengan total Rp. 500.000, 1 unit kendaraan roda 4 jenis minibus/bemo, merk Suzuki, berwarna hitam metalik, dengan nomor polisi EB 7339 P.
"Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000.00 dan paling banyak Rp. 600.000.000.00," ujarnya.
Suryanto membeberkan, kronologi kasus TPPO terjadi pada hari Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?