Ini 9 Alasan yang Bersyarat Bisa Pindah Memilih, Kepengurusannya Berakhir Hari Ini

- Senin, 15 Januari 2024 | 11:30 WIB
Ini 9 Alasan yang Bersyarat Bisa Pindah Memilih, Kepengurusannya Berakhir Hari Ini

BULUKUMBA, NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba memberi kebebasan kepada masyarakat untuk bisa pindah TPS memilih.

Namun, hanya ada 9 keadaan atau alasan  yang memenuhi persyaratan bagi pemilih untuk bisa pindah TPS memilih.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar mengatakan, 9 keadaan itu diantaranya, bertugas di tempat lain, pemilih yang di rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana.

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar di DPT Apakah Bisa Mencoblos di TPS 14 Februari? Begini Penjelasan KPU Bulukumba

Termasuk menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan  serta pindah domisili. 

Mantan ketua HMI Bulukumba itu mengaku, masyarakat yang hendak pindak TPS memilih masuk dalam kategori DPTb.


Halaman:

Komentar