BULUKUMBA, NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba memberi kebebasan kepada masyarakat untuk bisa pindah TPS memilih.
Namun, hanya ada 9 keadaan atau alasan yang memenuhi persyaratan bagi pemilih untuk bisa pindah TPS memilih.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar mengatakan, 9 keadaan itu diantaranya, bertugas di tempat lain, pemilih yang di rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana.
Termasuk menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan serta pindah domisili.
Mantan ketua HMI Bulukumba itu mengaku, masyarakat yang hendak pindak TPS memilih masuk dalam kategori DPTb.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?