DPTb yaitu, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, Tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain memungkinkan selama memenuhi ketentuan.
"Jadi tidak semua keadaan pemilih itu bisa pindah dari TPS asalnya dia terdaftar, hanya sembilan keadaan dan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan, "ujarnya, Senin 15 Januari 2023.
Mengenai batas waktu dan cara kepengurusannya, Fajar menjelaskan, terbagi menjadi 2 tahap.
Tahap pertama telah terlaksana, dan berakhir hari ini 15 Januari 2024, pukul 23.59 WITA. Sementara tahap kedua akan dibuka 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
Baca Juga: Tomy Satria Sambangi Warga di Dapur hingga Kebun, Bukti Santun dan Sederhana
"Untuk tahap I waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum 14 Februari 2024, atau sampai 15 Januari 2024 hari ini, jadi pelayanan kami buka sampai pukul 23.59 ," Pintanya.
Namun untuk tahap kedua, hanya ada 4 keadaan pemilih bisa pindah memilih.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jejaksulsel.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?