NARASIBARU.COM - Kasus pencurian anakan pisang di Desa Manusak, Kecamtan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Diduga Kepala Kinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Kupang berinisail (AJ) dan adik bupati (RM) terlibat.
Kejadian ini telah dilaporkan oleh korban YY sejak tanggal 14 Januari 2023 dengan nomor : LP/B/14/I/2023/SPKT/ Polres Kupang, Polda NTT, tanggal 14 Januari 2023 lalu. Namun beriringan waktu penyidik polres kupang hanya menetapkan (G) sebagai tersangka tunggal. Sedangkan dalam penetapan pasal 55 junto ayat (1) ke 1 dan atau pasal 56 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP sebagaimana menjelaskan dilakukan bersama-sama.
Demikian disampaikan oleh Pelapor YY, kepada media ini. Pada senin 15/01/2024.
" Awal mula itu, ibu kadis ( selaku PPK ) mengadakan pengadaan anakan pisang ( Penunjukan Langsung / PL ) kemudian yang menang tender atau ditunjuk adalah CV Alamis dengan direkturnya adalah (MA). Sedangkan penerima manfaat adik bupati kupang (RM) yang punya (Memiliki Red) kelompok tani," ujarnya.
Baca Juga: Inovasi Terkini: Model Pintu Geser Dapur Minimalis, Solusi Sempurna Ruang Sempit!
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?