NARASIBARU.COM - Seorang pemuda dengan inisial EF, yang merupakan penduduk Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res) Polres Subang, Polda Jawa Barat.
Pria berusia 33 tahun tersebut ditahan setelah melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar selama beberapa waktu.
AKBP Ariek Indra Santanu, Kapolres Subang, bersama dengan Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada Minggu, 14 Januari 2024, di tempat tinggalnya di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Baca Juga: Ice Cream Gulu Cuan Dari Hongkong Kini Hadir di Cianjur
Heri mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, pihak penegak hukum berhasil menyita barang bukti berupa 1.328 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, termasuk jenis tramadol dan hexymer.
"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat tanpa izin di wilayah Kota Subang. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 550 butir tramadol dan 778 butir hexymer," ujar Heri pada Selasa, 16 Januari 2024.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?