Heri menjelaskan bahwa tersangka bukanlah seorang yang memiliki keahlian di bidang kefarmasian atau menyediakan obat, terutama jenis hexymer dan tramadol. Obat-obat keras tersebut sering disalahgunakan oleh orang tanpa resep dokter, yang dapat membahayakan kesehatan.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Khas Sunda di Dapoer Samara Cianjur
"Pelaku ditangkap karena terlibat dalam peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin edar di sekitar Kota Subang," ungkap Heri.
Dari pengakuan tersangka, kata Heri, obat keras tersebut diperolehnya dengan membelinya dari seorang pria bernama Boy, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Heri menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Subang.
Baca Juga: Katumbiri Custom Cake Menyediakan Kue Motif Batik Khas Cianjur
"Ini merupakan langkah kami untuk menjaga Kabupaten Subang dari tindakan kriminalitas dan menjaga kondusifitas wilayah Subang," tambahnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sisijabar.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?