Pernyataan Gatot Nurmantyo Dinilai Adu Domba Kapolri dan Presiden
NARASIBARU.COM - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan penyesalan atas pernyataan publik mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Menurut lembaga tersebut, pernyataan itu sarat dengan muatan politik adu domba antara Kapolri dan Presiden Republik Indonesia.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa pernyataan Gatot Nurmantyo juga berpotensi menjadi upaya sistematis untuk melemahkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu, 1 Februari 2026.
Narasi Dinilai Tidak Berdasar Kerangka Kenegaraan Sehat
Petisi Ahli menilai narasi yang dibangun dalam pidato Gatot Nurmantyo tidak berdiri pada kerangka kenegaraan yang sehat. Narasi tersebut justru dinilai mendorong pembelahan persepsi publik terhadap relasi konstitusional antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kapolri sebagai pimpinan institusi penegak hukum.
Pitra Nasution menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kapolri merupakan pembantu Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan Polri sebagai alat negara, bukan alat kementerian, dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Kritik Dokter Tifa: Jokowi di Rakernas PSI Dinilai Playing Victim, Ini Analisis Lengkapnya
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno: Pertemuan Malam Bahas Pemilu dan Hukum
Jokowi Dikritik Mantan Relawan: Ingkar Janji Pulang Kampung, Kini Mati-Matian untuk PSI
Prabowo Subianto Bahas Kebocoran Anggaran Rp 5.777 Triliun dengan Tokoh Oposisi