"Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Kota Jambi, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit korban dirawat dan menerbitkan surat Jaminan, namun korban meninggal dunia dalam perawatan dan kami kembali melakukan survei ahli waris untuk menyampaikan hak santunan meninggal dunia” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno
Baca Juga: Resmikan Masjid Baiturrahim Rantau Keloyang Bungo, Ini Pesan Gubernur Al Haris
Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017,serta menerbitkan jaminan perawatan apa bila korban menjalankan perawatan dengan hak santunan perawatan maximal Rp 20 juta.
“Santunan Luka-luka menjadi hak korban kecelakaan lalu lintas jika kasus kecelakaannya terjamin sesuai undang-undang nomor 34 tahun 1964, jika korban meninggal dunia dalam perawatan maka akan diberikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris, seperti korban Roberto Sianipar dijaminkan biaya rawatannya oleh Jasa Raharja Jambi dengan menerbitkan surat Jaminan kepada RSUD Mattaher, serta diberikan hak santunan meninggal dunia alm. Roberto Sianipar kepada ibu korban di hari yang sama saat korban meninggal dalam perawatan tanggal 16 Januari 2024” ujar Donny
Baca Juga: New Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS Sudah Bisa Pesan di Jambi, Tanda Jadi Cukup Bayar Segini
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?