Tegas! TPD Ganjar Mahfud Tuding Kubu 02 Sengaja Langgar Aturan Pemasangan APK

- Jumat, 19 Januari 2024 | 15:30 WIB
Tegas! TPD Ganjar Mahfud Tuding Kubu 02 Sengaja Langgar Aturan Pemasangan APK

 

NARASIBARU.COM (KUBU RAYA) - Ratusan pendukung Ganjar Mahfud Kalimantan Barat mendatangi Kantor Bawaslu Kubu Raya, Jumat (19/1/2024). Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan pendukung Prabowo Gibran di badan Jalan Arteri Supadio Kubu Raya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kubu Raya Zulkarnain yang memimpin ratusan pendukung paslon 03 itu meminta Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Sebab menurutnya, pemasangan APK di badan Jalan Arteri Supadio Kubu Raya jelas melanggar Perda Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

"Kami sebagai tim 03 dan PDI Perjuangan kubu Raya meminta Bawaslu menertibkan atribut dan APK yang dipasang hari ini yang jelas-jelas itu melanggar kesepakatan bersama. Itu melanggar Perda 4 2010 kemudian melanggar PKPU 15 2023," ucapnya di hadapan awak media.

Baca Juga: Kepala Bakamla RI Hadiri Entry Meeting Dengan BPK RI

Zulkarnain berpandangan bahwa pemasangan APK di tempat terlarang oleh kubu 02 bukan karena ketidaktahuan melainkan bentuk kesengajaan.


Halaman:

Komentar